Integritas Akademik
1. Integritas Akademik
Integritas akademik merupakan landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi kejujuran, keaslian, kebenaran ilmiah, objektivitas, keterbukaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Integritas akademik berlaku bagi seluruh sivitas akademika dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan akademik lainnya.
Setiap sivitas akademika wajib menghasilkan karya yang asli, mencantumkan sumber secara benar, menjaga kebenaran data dan informasi, menghormati karya orang lain, serta mematuhi peraturan dan kode etik Universitas. Integritas akademik merupakan tanggung jawab setiap individu dan menjadi bagian dari budaya mutu Universitas Ngurah Rai.
2. Pelanggaran Akademik
Pelanggaran akademik adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas akademik dan ketentuan Universitas, antara lain:
- Plagiarisme, yaitu menggunakan ide, tulisan, teori, data, gambar, tabel, atau karya pihak lain tanpa sumber yang benar, termasuk parafrasa tanpa sitasi dan self-plagiarism.
- Fabrikasi, yaitu membuat atau mengada-adakan data, informasi, hasil penelitian, sumber, atau referensi yang sebenarnya tidak ada.
- Falsifikasi, yaitu memanipulasi, mengubah, menghilangkan, atau merekayasa data dan/atau hasil penelitian.
- Joki atau penggunaan karya pihak lain, termasuk menggunakan jasa pihak lain, membeli, menjual, atau mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri.
- Pemalsuan, termasuk pemalsuan sumber, kutipan, daftar pustaka, data, hasil pengujian, surat, dan dokumen akademik.
- Manipulasi kepengarangan, yaitu mencantumkan atau menghilangkan nama penulis secara tidak sah.
- Penyalahgunaan AI untuk memperoleh keuntungan akademik secara tidak jujur atau bertentangan dengan ketentuan Universitas.
Setiap karya ilmiah dan tugas akhir wajib melalui similarity check menggunakan Turnitin atau perangkat yang ditetapkan Universitas dengan batas maksimal 25%. Karya yang melebihi batas wajib diperbaiki dan diperiksa kembali.
Pelanggaran diklasifikasikan menjadi ringan, sedang, dan berat berdasarkan tingkat kesengajaan, luas pelanggaran, dampaknya terhadap karya, pola kecurangan, riwayat pelanggaran, tingkat pendidikan, serta hasil pemeriksaan dan klarifikasi. Sanksi dapat berupa teguran, perbaikan karya, pembatalan nilai atau karya, penundaan tahapan akademik, ujian ulang, skorsing, pemberhentian sebagai mahasiswa, dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan Universitas.
Setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa dan diverifikasi. Pihak yang diduga melanggar berhak memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran serta kesempatan memberikan klarifikasi, pembelaan, dan bukti pendukung sebelum sanksi ditetapkan.
3. Integritas Penelitian
Integritas penelitian merupakan penerapan kejujuran, kebenaran, ketepatan, objektivitas, tanggung jawab, keadilan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dalam seluruh tahapan penelitian.
Setiap peneliti wajib mengikuti prosedur penelitian yang ditetapkan Universitas, memperoleh izin atau persetujuan yang diperlukan, menggunakan informed consent apabila melibatkan subjek penelitian, menjaga kerahasiaan data, serta melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian.
Peneliti bertanggung jawab terhadap proses dan hasil penelitian serta wajib menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan pelaporan data. Peneliti dilarang mengambil data tanpa izin, melakukan fabrikasi, falsifikasi, pemalsuan, atau distorsi fakta.
Dalam publikasi ilmiah, setiap penulis wajib dicantumkan berdasarkan kontribusinya dan tidak diperkenankan melakukan manipulasi kepengarangan. Pelanggaran publikasi ilmiah, termasuk perubahan data, pengadaan data fiktif, dan penggunaan sitasi tanpa sumber, merupakan pelanggaran integritas akademik dan dapat dikenai sanksi.
4. Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan
Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan akademik sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kejujuran, keaslian, tanggung jawab, transparansi, dan ketentuan Universitas. Pengguna tetap bertanggung jawab terhadap kebenaran, keakuratan, keaslian, dan isi karya yang dihasilkan.
AI tidak boleh digunakan untuk membuat atau memanipulasi data penelitian, membuat sumber atau referensi fiktif, melakukan kecurangan dalam ujian, menyamarkan plagiarisme, menyusun karya secara tidak sah untuk kemudian diakui sebagai karya sendiri, atau memperoleh keuntungan akademik melalui cara yang tidak jujur. Penyalahgunaan AI merupakan bagian dari tindakan kecurangan akademik sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Ngurah Rai Tahun 2026.
Penggunaan AI yang menghasilkan atau membantu menghasilkan konten akademik harus diverifikasi oleh pengguna, terutama terhadap kebenaran informasi, sumber, referensi, data, dan kesesuaian dengan kaidah ilmiah.
Universitas dapat melakukan pemeriksaan terhadap konten yang terindikasi dihasilkan AI menggunakan perangkat yang ditetapkan atau diakui Universitas. Batas maksimal skor deteksi AI adalah 30%. Hasil AI detector hanya merupakan indikator pendukung dan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menetapkan pelanggaran. Pemeriksaan dapat dilanjutkan melalui pemeriksaan naskah, sumber, data, proses penyusunan karya, dan klarifikasi kepada mahasiswa atau pihak terkait.
Penggunaan AI pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran, penelitian, dan pengembangan karya akademik, bukan menggantikan tanggung jawab dan proses berpikir akademik sivitas Universitas Ngurah Rai.




.jpeg)

.jpeg)


